Oral Sex Menurut Pandangan Islam

Ada pertanyaan tentng hubungan seks dari umat muslim, demikian pertanyaannya :
"Bolehkah suami memainkan payudara dan kemaluan istri, maaf (menjilatnya atau sebagainya). Dan apakah boleh sang istri mengoral punya suami? Lalu hukumnya apa?."

Berikut pemaparan atas penjelasan jawaban di atas oleh Muhammad Arifin, MA, seorang Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an dan Ketua Yayasan Asy-Syihab, Kotabumi, Lampung:

Seluruh bagian tubuh suami istri adalah halal bagi pasangan sahnya, kecuali dubur istri dan kemaluan istri pada saat sedang mengalami haid. Ini berdasarkan keumuman makna firman Allah swt: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. (QS al-Baqarah [2]: 223). Itu kalau kita berbicara soal halal atau tidaknya.

Tetapi, selain soal halal-haram, dalam hubungan suami istri juga ada soal patut-tidak patut, sopan-tidak sopan. Pada bagian akhir ayat yang sama Allah menyatakan: Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman. (QS al-Baqarah [2]: 223).

Dari situ, ada ulama yang berpendapat bahwa mulut (dengan lidah dan bibir) yang kita gunakan untuk berzikir menyebut nama-nama terindah Allah dan membaca ayat-ayat suci Alquran rasanya tidak patut kalau kita gunakan untuk hal-hal seperti yang Anda tanyakan.

Sebagai tambahan, Sayyidah Aisyah ra pernah menuturkan perihal sopan santun hubungan suami istri, “Rasullah tidak pernah melihat dariku (maksudnya melihat “anu”), dan aku pun tidak pernah melihat darinya.” Apalagi dalam hadis lain Rasulullah saw menganjurkan ketika suami istri melakukan hubungan agar tidak telanjang bulat seperti binatang, tetapi sebaiknya menutupi badan dengan semacam kain. Nah, kalau telanjang bulat saja tidak dianjurkan (meskipun boleh), tentu hal-hal lain yang dipandang tidak patut lebih tidak dianjurkan lagi.

Sedangkan terkait dengan memainkan payudara istri, dahulu pernah terjadi pada masa Sahabat di mana salah seorang di antara mereka mengisap payudara istrinya bahkan sampai menelan susunya (ASI). Orang itu kemudian meminta pendapat Sahabat yang lain. Ibnu Mas’ud ra, salah seorang yang ditanya, mengatakan, “Tidak apa-apa. Itu tidak termasuk menyusui yang dimaksud oleh QS al-Baqarah [2]: 232, karena ayat itu membatasi masa menyusui adalah bagi bayi sampai umur dua tahun.” Artinya, kalau mengisap sampai tertelan susu dari payudara istri saja tidak mengapa, apalagi kalau sekadar memainkannya. Tentu saja boleh.

Related

spiritual 4869331418354268629

Follow Us

Connect Us

Side Ads

Text Widget

Info Pasang Iklan
KlikDisini !

Recent

Comments

Flag Counter

Social Community

item